Rabu, 25 Maret 2015

PROSES PENYUNTIKAN POHON GAHARU DI KECAMATAN KOTA BANGUN

Pada tanggal 21 Maret 2015 , Tim Inokulasi PT. RAJA KARAS KALIMANTAN Grup 2 yang di pimpin oleh MR. YOHANES dkk berangkat ke Desa Loleng dan Desa Benua Baru untuk melaksanakan penyuntikan pohon gaharu di kedua Desa tersebut...



















Minggu, 22 Maret 2015

PROSES INOKULASI DI TANJUNG ISUY


Perjalanan dari Tenggarong menuju Desa Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat dalam rangka penyuntikan pohon gaharu hampir memakan waktu 5 jam lebih, berangkat pukul 20.00 wita dan tiba sekitar 01.30 dini hari di penginapan Louu Taman Jamrud yang terletak di Jalan Indonesia-Australia.
Pagi harinya Tim berangkat menuju lokasi pohon gaharu milik masyarakat Desa Tanjung Isuy sebanyak 9 pohon gaharu alam.









 




Senin, 16 Maret 2015

PT. RAJA KARAS KALIMANTAN

Tim Inokulasi Kutai Kartanegara bekerjasama dengan PT. RAJA KARAS KALIMANTAN bergerak di bidang Pembibitan dan Inokulasi Pohon Gaharu yang beralamatkan di Tenggarong, membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemilik pohon Gaharu yang berada di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat untuk :

1.  Pemilik Pohon Gaharu dengan minimal lingkar pohon 80 cm / Up yang bersedia di Inokulasi dengan pola bagi hasil sbb : 40 % untuk pemilik Pohon, 40 % untuk Perusahaan dan 20% untuk Investor yang menanggung pembiayaan.

2.  Menyediakan Bibit Gaharu Kalimantan ( Aquilaria Malaccensis ) untuk Masyarakat yang ingin membudidayakan dilahannya dengan harga @Rp 5.000,- / pohon

3.  Memberi kesempatan kepada Masyarakat untuk menjadi Investor Inokulasi ( penyuntikan ) pohon gaharu Alam.

Selasa, 03 Maret 2015

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa  liar, merupakan suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978.
CITES merupakan satu-satunya perjanjian atau traktat  (treaty) global dengan fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar yang perdagangan internasional nya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut

CITES merupakan perjanjian yang memuat tiga lampiran (appendix) yang terdiri dari :
  1. Appendix I yang memuat daftar dan melindungi seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan internasional secara komersial,
  2. Appendix II yang memuat daftar dari spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin akan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,
  3. Appendix III yang memuat daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan memberikan pilihan (option) bagi negara-negara anggota CITES bila suatu saat akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke Appendix II, bahkan mungkin ke Appendix I

  • CITES merupakan komitmen dari 145 negara anggota mengenai prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh CITES secara khusus, bahwa perdagangan dalam bentuk apapun dari spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi telah menjamin kelestariannya;
  •  CITES merupakan suatu proses dimana negara-negara anggotanya berkerja bersama untuk menjamin bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan sejalan dengan perjanjian CITES,
  • CITES merupakan suatu badan administrasi yang berkantor pusat di Geneva, Swiss, dan menyediakan dokumen-dokumen asli dalam tiga bahasa: Inggris, Perancis dan Spanyol.
  • CITES merupakan pertemuan musiman/dua kali setahun (biennial) dari negara-negara anggotanya yang menghadiri konferensi tersebut selama 2(dua) minggu, dimana mereka mengevaluasi sejauh mana perjanjian tersebut berjalan, menetapkan pemecahan masalah atas isu-isu yang berkaitan dengan kebijaksanaan, dan menentukan daftar spesies yang dilindungi dan memerlukan tindakan seperlunya,
  • CITES merupakan suatu konferensi yang juga memperbolehkan kehadiran organisasi-organisasi non pemerintah yang tidak mempunyai hak voting, dan menaruh perhatian pada masalah konservasi, kesejahteraan binatang, perdagangan, �zoological�, dan minat-minat keilmuan. Kehadiran organisasi-organisasi tersebut biasanya memberikan informasi dan data-data tambahan mengenai isu-isu lingkungan yang kompleks, serta masukan-masukan yang konstruktif dalam upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar,
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai CITES secara terinci, silahkan mengarungi dunia maya di website CITES dengan alamat http://international.fws.gov/cites/cites.html

( di copy paste dari www.dephut.go.id )

Gaharu Kalimantan atau Aguilaria Malaccensis termasuk didalam daftar Appendix II yang artinya boleh diperdagangkan melalui Kuota.

SURVEY POHON GAHARU DI DESA RIKONG


Pada tanggal 28 Pebruari 2015 Tim berangkat ke Desa Tanjung Isuy, kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Rikong untuk memenuhi undangan Kepala Adat Desa Rikong Kecamatan Jempang untuk melakukan survey dan pengukuran pohon gaharu alam...






Minggu, 01 Maret 2015

POHON GAHARU HASIL BUDIDAYA DI SP1 SEBULU

Tim melakukan survey dan pengukuran Pohon Gaharu yang di tanam masyarakat di SP1 Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya di lahan milik Pak Birin yang luasnya 2 hektar....